KESEMPATAN KULIAH AKTA IV
KESEMPATAN KULIAH AKTA IV
Oleh:
Sutri Winurati, S.S
Hari ke-3 di bulan Februari 2021 untuk mengikuti lomba blog Ikatan Guru TIK PGRI. Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, salam selalu sehat dan semangat produktif berkarya.
Bapak ku ternyata mengamatiku ketika aku mulai suka dengan dunia pendidikan. Diawali pada saat aku meminta ijin untuk ngajar les privat dan ngajar di tempat kursus Bahasa Inggris di Jember. Rupanya beliau mengamati anaknya. Walaupun sebelumnya beliau melarang aku masuk di universitas atau fakultas keguruan. Pada saat itu beliau berfikir, apabila aku mengambil jurusan keguruan sudah dipastikan aku nantinya akan menjadi guru.
Bapak sangat tidak menghendaki apabila kemungkinan yang terjadi nantinya aku hanya bisa menjadi guru. Tetapi berjalannya waktu ternyata beliau sangat memahami aku. Akhirnya disuatu perbincangan kami beliau berkata, “Nduk, kuliah o maneh njupuk akta IV”. Sebutan “Nduk” adalah sebutan orang tua kepada anak perempuan di Jawa. Beliau menghendaki untuk aku kuliah lagi dan mengambil akta IV.
Istilah akta IV adalah istilah asing di telingaku. Bapak malah sangat paham. Ternyata kalau ingin ngajar semua orang harus punya ijazah akta IV pada saat itu. Alhamdulillah, dengan arahan bapak aku daftar di Universitas swasta di Surabaya yang memiliki fakultas keguruan. Universitas Dr. Soetomo adalah universitas tujuan ku waktu itu. Lulus dengan predikat sangat baik membuatku lega. Kuliah tersebut kujalani dengan sangat lancar.
Dukungan penuh dari orang tua merupakan kunci untuk melakukan sesuatu dengan sangat lancar. Motivasi yang diberikan ibu dan bapak ku kala itu sangat tinggi. Adik tingkatku yang bernama Santi pun ikut mengikuti jejakku kuliah akta IV disana. Berangkat dan pulang sering kita berboncengan bareng. Ilmu tentang mengajar baru kudapat disana. Memang selama ini tidak pernah mengajar di lembaga sekolah formal. Hanya privat dan kursus Bahasa Inggris saja yang mewarnai hariku.
Ilmu tentang membuat media belajar, menyusun RPP ataupun menengok aturan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan pun aku peroleh dari bangku kuliah ini. Apabila seorang pengemudi mobil, motor harus mempunyai surat ijin mengemudi (SIM), sama halnya dengan seorang guru. Guru wajib mempunyai ijazah akta IV untuk bisa mengajar di lingkungan pendidikan format. Seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Restu orang tua sangat penting untuk menjalani hidup dikemudian hari. Apabila restu itu tidak didapat jangan sekali-kali menjalanya, karena restu Allah SWT adalah restu orang tua atau sebaliknya restu orang tua adalah restu Allah SWT. Prinsip ini sudah sangat tertanam di hati. Satu lagi pesan dari bapak yang sampai saat ini aku ingat adalah, “Jangan sekali-kali membenci orang tua dengan alas an apapun”. Doa yang terucap dari orang tua tidak akan sampai apabila anak menyimpan rasa benci atau kesal pada orang tuanya.
Pengalaman ini aku pernah alami sendiri. Aku kesal dengan bapak karena tidak mengijinkan aku memakai hijab pada saat aku sekolah di SMA. Jaman dulu sangat jarang orang berkerudung atau sekedar memakai jilbab. Sehingga ada rasa kesal pada bapak. Yang terjadi adalah, semua yang aku harapkan tidak terlaksana sesuai rencana. UMPTN seleksi masuk perguruan tinggi pun aku harus mengulang lagi di tahun selanjutnya. Dan ada beberapa kejadian yang akhirnya tidak mengenakkan. Teguran bapak itu menjadikan aku banyak beristighfar dan merubah hatiku untuk tidak membenci beliau. Pengalaman adalah guru paling berharga untuk kita sendiri setidaknya.
Sutri Winurati, S.S
SMP Negeri 2 Sukodono, Sidoarjo
Mantap Bu tulisannya lanjut terus Bu moga sukses
BalasHapus